Tugas dan Fungsi Pegawai Struktural STAI YPIQ Baubau





BAB I

UNSUR PIMPINAN


1. Ketua STAI YPIQ Baubau

Tugas

Memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi program, pendidikan akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan keagamaan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan bertanggung jawab kepada Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta Wilayah VIII dan Menteri Agama Republik Indonesia.

Fungsi:

a. Koordinasi perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

b. Pembinaan tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan hubungan dengan lingkungannya.

c. Pelaksanaan kebijakan teknis yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan umum pemerintah, kebijakan menteri dan kebijakan teknis Direktur Jendral.

d. Pengelolaan administrasi dan manajemen.

e. Pembina dan pelaksana kerjasama dengan instansi, badan swasta dan masyarakat untuk memecahkan permasalahan yang menyangkut bidang tanggung jawabnya.

f. Pelaksana pengawasan dan penilaian penyelenggaraan STAI YPIQ Baubau.

g. Penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusun laporan.

Uraian Tugas:

a. Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

b. Membina tenaga pendidik, mahasiswa, tenaga administrasi serta hubungan dengan lingkungannya;

c. Menentukan kebijaksanaan teknis yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan teknis Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam;

d. Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi, badan swasta, dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya;

e. Melaksanakan pengawasan dan penyelenggaraan;

f. Melaksanakan penelitian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.

2. Wakil Ketua I Bidang Akademik 

Tugas:

Membantu Ketua dalam bidang akademik serta bertanggung jawab kepada Ketua STAI YPIQ Baubau.

Fungsi:

a. Koordinasi kegiatan dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

b. Penyusunan program pendidikan dalam berbagai tingkatan dan bidang serta usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa.

c. Pembinaan tenaga dosen dan kependidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

d. Penyiapan rencana kerjasama pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan lembaga lain.

e. Pemecahan masalah yang timbul di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

f. Pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.

Uraian Tugas:

a. Mengkoordinasikan kegiatan dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

b. Mengkoordinasikan pembinaan tenaga pegawai dan dosen, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

c. Mengkoordinasikan penyusunan program pendidikan dalam berbagai tingkatan dan bidang serta usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa.

d. Mengkoordinasikan, menyiapkan rencana kerjasama pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri.

e. Mengkoordinasikan Membantu memecahkan masalah yang timbul di bidang pengabdian kepada masyarakat.

f. Mengkoordinasikan, melaksanakan penelitian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.

3. Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan

Tugas:

Membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan serta bertanggung jawab kepada Ketua STAI YPIQ Baubau.

Fungsi:

Membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan.

Uraian Tugas:

a. Mengkoordinasikan :

1) Keuangan;

2) Pengelolaan Perlengkapan;

3) Pengelolaan Kepegawaian;

4) Pengelolaan Kerumahtanggaan;

5) Pengelolan Tata Arsip dan Tata Persuratan;

6) Pelaksanaan Tata Ruang ;

7) Pengelolan Data Penyusunan Laporan;

b. Menyiapkan rencana di bidang administrasi umum keuangan.

c. Membantu penyelesaian masalah yang timbul di bidang administrasi umum dan keuangan.

d. Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.


4. Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama 

Tugas:

Membantu Ketua dalam bidang kemahasiswaan dan kerjasama serta bertanggung jawab kepada Ketua STAI YPIQ Baubau.

Fungsi:

a. Koordinasi pembinaan mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, sikap, dan organisasi serta kegiatan mahasiswa (akademik, seni, budaya dan olahraga)

b. Pembinaan usaha dan pengembangan daya penalaran mahasiswa.

c. Pembinaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa.

d. Pembinaan kerjasama dengan semua pihak di bidang kemahasiswaan, pengabdian kepada masyarakat dan usaha penunjangnya.

e. Pembinaan iklim kampus dalam membina kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan Islam, Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

f. Pembinaan sikap mental mahasiswa berdasarkan kode etik dalam upaya mewujudkan suasana kampus yang Islami.

g. Penyiapan rencana pembinaan dan pelayanan bidang kemahasiswaan dan alumni.

h. Pemecahan masalah di bidang kemahasiswaan dan kemasyarakatan.

i. Pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.

Uraian Tugas:

a. Mengkoordinasikan:

1) Pembinaan mahasiswa dalam mengembangkan minat, sikap dan organisasi serta kegiatan mahasiwa dalam bidang akademik, seni, budaya dan olahraga.

2) Pembinaan pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa;

3) Pembinaan pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiaswa;

4) Pembinaan kerja sama dengan semua pihak di bidang kemahasiswaan, pengabdian kepada masyarakat dan usaha penunjangnya;

5) Pembinaan iklim kampus dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

b. Menyiapkan rancana pembinaan pelayanan di bidang kemahasiswaan.

c. Membantu memecahkan masalah-masalah di bidang kemahasiswaan.

d. Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelengaraan kegiatan serta penyusunaan laporan. 


BAB II

UNSUR PROGRAM STUDI


1. Ketua Program Studi 

Tugas:

Memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Program Studi dan bertanggung jawab kepada Ketua STAI YPIQ Baubau.

Fungsi:

1) Menyusun rencana, program, dan anggaran di tingkat Program Studi;

2) Menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kurikulum;

3) Menjamin mutu pendidikan dalam rangka terwujudnya Program Studi yang unggul dan bereputasi;

4) Melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan pembelajaran untuk menjamin dihasilkannya lulusan unggul dan studi tepat waktu;

5) Mengoordinasikan kegiatan kemahasiswaan yang berorientasi pada peningkatan prestasi; dan

6) Melaporkan penyelenggaraan proses pembelajaran dan administrasi kepada atasan terkait.

Uraian Tugas:

1) Melaksanakan kegiatan Program Studi;

2) Melakukan koordinasi program;

3) Memonotoring pelaksanaan Program Studi;

4) Membantu Prodi menyelesaikan kegiatan Prodi;

5) Memonitor kendala-kendala prestasi mahasiswa;

6) Memonitor hambatan prestasi mahasiswa;

7) Membuat laporan sebelum akhir semester.

2. Sekretaris Prodi 

    Tugas:

Membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan Program Studi, evaluasi, dan pelaporan serta bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi.

Fungsi:

Membantu Ketua Program Studi di dalam bidang administrasi umum, kepegawaian dan pelaporan.

Uraian Tugas:

a. Mencatat surat masuk dan keluar (agenrais);

b. Menyimpan surat masuk dan keluar (arsiparis);

c. Membantu Ketua Prodi menyelesaikan pengartikan surat-surat;

d. Membantu Ketua Prodi dan menyelesaikan pengertikan surat keluar;

e. Menyusun dan melengkapi keperluan alat kantor (ATK);

f. Membantu Ketua Prodi dalam pembutan data Prodi;

g. Menyiapkan perlengkapan rapat Prodi;

h. Membantu Ketua prodi dalam membuat data, grafik Prodi;

i. Menyampaikan usul/ saran/ pendapat kepada Ketua Prodi tentang pelaksanaan program kerja/ kegiatan Prodi;

j. Bertanggung jawab kepada Ketua Prodi;

k. Melaksanakan tugas lain yang ditugasi/ di delegasirkan Ketua Prodi. 


BAB III

UNSUR BAGIAN

1. Kepala Tata Usaha

Tugas:

Kepala Tata Usaha merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, keuangan, perencanaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, perundang-undangan dan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni dan kerjasama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.

Fungsi:

a. Penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;

b. Pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;

c. Pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, dan perundang-undangaan;

d. Pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan;

e. Pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerjasama perguruan tinggi; dan

f. Penyiapan evaluasi dan pelaporan.

Uraian Tugas:

a. Penyusunan rencana dan program kerja;

b. Penyusunan konsep rencana dan program kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, akademik kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi;

c. Pembinaan pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi;

d. Pembinaan pelaksanaan tata usaha dan kegiatan hubungan masyarakat;

e. Pelaksanaan administrasi pendidikan dan pengajaran;

f. Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengabdian kepada alumni;

g. Pelaksanaan registrasi mahasiswa;

h. Pelaksanaan administrasi pembinaan kelembagaan mahasiswa dan alumni;

i. Pelaksanaan administrasi pembinaan kegiatan mahasiswa;

j. Pengelolaan kesej ahtraan mahasiswa;

k. Pelaksanaan administrisi pengelolaan, penyimpanan, penyajian data dan informasi;

l. Pengendalian dan penyelenggaraan administrasi;

m. Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.

2. Staff Tatausaha

Tugas ; Membantu tugas kepala tatausaha dalam perencanaan dan administarasi.

3. Kepala Sub Bagian Akademik

Tugas:

Melakukan pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerjasama perguruan tinggi serta bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.

Fungsi:

a. Mengelola secara terpusat dan terpadu sistem administrasi akademik dan kemahasiswaan di lingkungan STAI YPIQ Baubau;

b. Menopang penyelenggaraan kegiatan akademik di berbagai unit melalui penyediaan informasi akademik;

c. Mengembangkan sistem administrasi akademik serta perangkat penunjangnya sejalan dengan tuntutan perguruan tinggi.

d. Memelihara dan mengamankan informasi akademik;

e. Mengembangkan dan menyediakan sistem informasi manajemen kegiatan akademik bagi pengambilan keputusan manajerial;

Uraian Tugas:

a. Menyusun rencana dan program kerja;

b. Menyusun konsep rencana dan program akademik dan kemahasiswaan;

c. Melaksakan registrasi mahasiswa;

d. Pencatatan evaluasi hasil belajar;

e. Melaksakan administrasi pendidikan dan pengajaran;

f. Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

g. Pelaksanaan administrasi pembinaan kelembagaan kemahasiswaan dan alumni;

h. Pelaksanaan administrasi pembinaan kegiatan kemahasiswaan;

i. Pelaksanaan pengololaan kesejahteraan mahasiswa;

j. Pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.


4. Staff Bagian Akademik

Tugas ;  

Membantu Tugas Kepala Sub bagian Akademik dalam hal konsep perencanaan dan administrasi akademik.


5. Kepala Sub Bagian Administrasi dan Keuangan (BAK)

Tugas:

Melakukan penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, evaluasi program dan anggaran, pelaporan, administrasi umum, penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, perundang-undangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, evaluasi, dan penyusunan laporan dan bertanggung jawab kepada kepala tata usaha.

Fungsi:

Mengelola administrasi umum dan keuangan.

Uraian Tugas:

a. Mengarahkan, memantau dan mengawasi tugas keseharian staf sub bagian umum dan keuangan.

b. Memeriksa dan mengoreksi pekerjaan yang berhubungan dengan bidang administrasi umum dan keuangan.

c. Menyimpan dan menata usahakan pertanggung jawaban perbendaharaan.

d. Mengkoordinasikan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana kantor.

e. Mengelola aplikasi perencanaan, kepegawaian, keuangan, umum dan kehumasan.

f. Membuat berita acara opname fisik persediaan.

g. Mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).


6. Staff Sub Bagian Administrasi dan Keuangan (BAK)


Tugas ;  

Membantu Tugas Kepala Sub bagian Akademik dalam hal konsep perencanaan dan administrasi keuangan.

7. Kepala Sub Bagian Kemahasiswaan dan Kerjasama

Tugas

Membantu Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan sekolah di bidang pembinaan organisasi kemahasiswaan dan alumni di tingkat sekolah, baik organisasi Bidang Penalaran, Kreativitas maupun Minat Bakat.

Fungsi

a. Menghimpun, menganalisis dan mengevaluasi kegiatan organisasi kemahasiswaan di tingkat sekolah tinggi;

b. Menyiapkan regulasi di bidang kegiatan mahasiswa;

c. Menugaskan mahasiswa untuk mengikuti kegiatan kemahasiswaan, baik di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional;

d. Memberikan rekomendasi bagi mahasiswa calon penerima beasiswa dan kegiatan kemahasiswaan lainnya untuk mewakili sekolah tinggi;

e. Menyusun informasi di bidang kemahasiswaan dan alumni sebagai bahan penyusunan kebijakan pimpinan;

f. Melakukan fungsi lain yang diberikan Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan.

 

BAB IV

UNSUR PUSAT DAN UNIT


1. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

Kepala:

Tugas:

Memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu serta bertanggung jawab kepada Ketua.

Fungsi:

1) Pelaksanaan program pengembangan mutu akademik;

2) Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan

3) Pelaksanaan administrasi.

Urain Tugas:

1) Berkoordinasi, berkonsultasi dan berkomunikasi dengan pimpinan dan jajarannya tentang penjabaran fungsi dan tugas secara teknis LPM dengan rencana strategis, program dan pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu pendidikan;

2) Berkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai lembaga baik struktural maupun non struktural di lingkungan STAI YPIQ Baubau untuk membangun sistem kerja yang solid dan terpadu dalam rangka meningkatan mutu layanan, mutu hasil didik, dan mutu pengelolaan lembaga yang optimal dan produktif;

3) Menjajaki, menelusuri dan membentuk jaringan kerjasama dengan berbagai pihak, instansi pemerintahan maupun swasta, dalam ataupun luar negeri dalam usaha-usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan pada STAI YPIQ Baubau.

4) Membangun komunikasi dengan berbagai unsur yang ada dalam sivitas akademika STAI YPIQ Baubau untuk mendapatkan masukan dan ide terhadap berbagai kaitan dengan peningkatan mutu pendidikan;

5) Mejajaki, menelusuri dan memobilitasi potensi-potensi sumber dana sehingga LPM maupun mandiri dalam hal pendanaan berbagai kegiatan baik untuk keperluan LPM maupun kegiatan- kegiatan peningkatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan;

6) Menjalankan fungsi kontrol dan penilaian terhadap kinerja masing- masing anggota LPM dalam menjalankan tugasnya masing-masing;

7) Memperingatkan dan memberi teguran terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan terhadap fungsi LPM STAI YPIQ Baubau;

8) Bersama dengan anggota lain mengkaji, menelaah dan bertukar pengetahuan terhadap peraturan-peraturan maupun kebijakan- kebijakan pemerintah terhadap peningkatan mutu pendidikan;

9) Memberikan ijin/ mandat atau menugaskan anggota LPM untuk mengikuti berbagai kegiatan pelatihan baik internal STAI YPIQ Baubau sendiri maupun instansi lainnya;

10) Bertanggungjawab atas pelaksanaan keseluruhan kegiatan yang diselenggarakan oleh LPM.

Staff LPM :

Tugas:

Memberikan dukungan administrasi, keuangan, evaluasi, dan pelaporan serta bertanggung jawab kepada Kepala.

Fungsi:

1) Membantu Kepala dalam pelaksanaan penyusunan rencana, anggaran, program, dan pelaporan;

2) Membantu Kepala dalam pelaksanaan program pengembangan mutu akademik; pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan

3) Membantu Kepala dalam pelaksanaan administrasi.

Uraian Tugas:

1) Menyiapkan konsep, rencana strategis dan rancangan kegitan LPM;

2) Menjalankan fungsi administratif termasuk pengarsipan surat menyurat, pembuatan konsep-konsep surat sampai kepada pengetikan surat;

3) Mencatat hal-hal yang penting baik itu berupa hasil rapat, hasil tukar pendapat ataupun ide-ide penting lainya untuk dijadikan dasar pengembangan dan peningkatan mutu;

4) Menginventalisir berbagai keperluan-keperluan rutin LPM;

5) Mewakili Ketua bila mana ketua berhalangan hadir dalam rapat- rapat yang diselenggarakan dilingkungan STAI YPIQ Baubau;

6) Membuat konsep-konsep berbagai laporan kegiatan yang telah disenggarakan oleh LPM.

2. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Kepala:

Tugas:

Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan bertanggung jawab kepada Ketua.

Fungsi:

1) Pelaksanaan penyusunan rencana, anggaran, program dan pelaporan;

2) Pelaksanaan penelitian;

3) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;

4) Pelaksanaan penerbitan dan publikasi; dan

5) Pelaksanaan administrasi.

Uraian Tugas:

1) Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat;

2) Melakukan konsultasi dan koordinasi kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat kepada Ketua STAIN dan instansi terkait;

3) Mempertanggungjawabkan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat;

4) Koordinator terhadap semua kegiatan yang dilakukan dalam lingkup P3M;

5) Menyusun laporan setiap program dan laporan akhir tahun program

Staff LPPM

Tugas:

Memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, evaluasi, dan pelaporan.

Fungsi:

1) Membantu Kepala dalam pelaksanaan penyusunan rencana, anggaran, program dan pelaporan;

2) Membantu Kepala dalam pelaksanaan penelitian;

3) Membantu Kepala dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;

4) Membantu Kepala dalam pelaksanaan penerbitan dan publikasi; dan

5) Membantu Kepala dalam pelaksanaan administrasi.

Uraian Tugas:

1) Membuat konsep perencanaan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat;

2) Merencanakan dan mengelola kegiatan administrasi penelitian dan pengabdian pada masyarakat;

3) Membuat laporan akhir kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat;

4) Berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Kepala LPPM dalam hal pelaksaan tugas;

5) Bertanggungjawab terhadap tugas-tugas kesekretarisan (mengandakan, mengarsipkan) surat-surat yang berkenaan dengan lingkup tugas LPPM;

6) Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan;

7) Menata pengadministrasian surat-menyurat

8) Mengarahkan setiap unit kegiatan;

9) Melakukan koordinasi sesuai hirarki tugas.

3. Unit Perpustakaan

Tugas:

Melaksanakan pelayanan dan pengembangan kepustakaan serta kerjasama, evaluasi, dan penyusunan laporan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Akademik.

Fungsi:

a. Sebagai sumber belajar para sivitas akademika;

b. Sumber informasi;

c. Sebagai bahan riset;

d. Rekreasi;

e. Publikasi;

f. Pusat deposit untuk seluruh karya dan pengetahuan yang dihasilkan oleh warga perguruan tingginya.

g. Bahan kajian dan memberikan nilai tambah terhadap sumber-sumber informasi yang dimilikinya untuk membantu pengguna dalam melakukan dharmanya.

Uraian Tugas:

a. Menyusun konsep, rencana kerja dan evaluasi bidang perpustakaan;

b. Memformulasikan semua peraturan perpustakaan;

c. Berpatisipasi dalam memformulasikan peraturan dalam bidang pendidikan di PT;

d. Membina hubungan dengan pimpinan PT maupun anggota administrasi;

e. Bekerjasama dengan staf sesuai dengan jabatannya diperpustakaan;

f. Memilih staf sesuai denagn jabatannya diperpustakaan;

g. Membuat rekomendasi kepada Ketua yang berhubungan dengan kenaikan pangkat maupun pemberhentian staf perpustakaan;

h. Membina perkembangan koleksi perpustakaan dan bertanggungjawab atas keseluruhan koleksi perpustakaan;

i. Merencanakan pengembangan dan kegiatan perpustakaan;

j. Menjalankan fungsi-fungsi manajemen di perpustakaan.

4. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data

Tugas:

Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan pangkalan data yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.

Fungsi:

a. Mengelola pengembangan sistem informasi perguruan tinggi;

b. Mengelola pengembangan teknologi dan pangkalan data perguruan tinggi;

c. Mengelola kerjasama sistem informasi dengan pihal eksternal;

d. Megelola pengembangan sumber daya manusia (SDM) sistem, teknologi informasi dan pangkalan data perguruan tinggi.

Uraian Tugas:

a. Menyusun rencana dan program kerja Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b. Membagi tugas, memberi arahan dan menilai prestasi kerja bawahan;

c. Mengkoordinasikan pelaksanaan komputerisasi data berdasarkan masukan dari unit yang membidangi sistem informasi;

d. Memberi layanan data dan informasi sesuai dengan kebutuhan unit yang membidangi;

e. Mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan komputer;

f. Menyusun usulan penambahan perangkat keras dan perangkat lunak sesuai dengan kebutuhan;

g. Menyusun laporan Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

h. Mengelola Pangkalan Data Dikti pada Laman Forlap PD Dikti;

i. Mengelola Registrasi NIDN, NUP dan NIDK Dosen;

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasa


0 Response to "Tugas dan Fungsi Pegawai Struktural STAI YPIQ Baubau"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel